Home » » Ciri dan jenis korupsi

Ciri dan jenis korupsi

Ciri dan Jenis Korupsi


CIRI-CIRI DAN JENIS KORUPSI
Untuk pemahaman lebih lanjut, perlu anda ketahui tentang ciri-ciri korupsi agar dapat mengidentifikasi hal apa saja yang termasuk tindakan korup. Syed Hussein Alatas  mengemukakan ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang di berikan amanah seperti pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, taua kelompoknya.
2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadian undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.
3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata di gunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.
4. Di lakukn dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya di lakukan tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang di lakukannya.
5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima
6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suappada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang mengkehendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus melibatkan petinggi Mahlkamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusnnya.
8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hokum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hokum yang di hasilkan suatu Negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.
    Beberapa istilah yang perlu di pahami terkait dengan jenis-jenis korupsi yaitu adanya pemahaman tentang pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Istilah KKN ini sampan popular menjelang jatuhnya rezim Orde Baru.
a. Menutrut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang di kategorikan melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesempatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelican agar segala urusannya menjadi lancer. Kolusi dapat di definisikan sebagai pemufakatan secara bersama untuk melawan hokum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan Negara.
c. Nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, Negara, dan bangsa. Dalam istilah lain nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudaranya atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang di untungkan tidak berkompeten.
    Dalam suatu delik tindak pidana korupsi selalu adanya pelaku. Pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 adalah setiap orang dalam pengertian berikut:
a. Orang perseorangan : siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati.
b. Korporasi : kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum.
c. Pengawai negeri : 1) pegawai negeri sebagaimana di maksud dalam UU tentang kepegawaian. 2) pegawai negeri sebagaimana di maksud dalam KUHP. 3) orang yang menerima gaji/upah dari keuangan Negara/daerah. 4) orang yang menerima gaji upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara/daerah. 5) orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara/masyarakat.
    Beberapa ahli mengidentifikasi jenis korupsi, di antaranya Syed Hussein Alatas yang mengemukakan bahwa berdasarkan tipenya korupsi di kelompokkan menjadi tujuh jenis korupsi sebagai berikut.

1. Korupsi transaktif
(transactive corruption) yaitu menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, demikeutungan kedua belah pihak dan dengan aktif di usahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
2.  Korupsi yang memeras
(extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang di hargainya.
3.   Korupsi investif
(investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keungan tertentu, selain keuntungan yang di bayangkan akan di peroleh di masa yang akan dating.
4.  Korupsi perkerabatan
(nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5.  Korupsi definitive
(definisife corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6.  Korupsi otogenik
(autogenic corruption) yaitu korupsi yang di laksanakan oleh seorang diri.
7.   Korupsi dukungan
(supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang di perbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi yaitu korupsi terkait kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ketujuh jenis ini penting untuk anda ketahui sebagai upaya memahami korupsi sebagai tindak pidana yang mengandung konsekuensi hukum.

Thanks for reading Ciri dan jenis korupsi

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

12 comments:

  1. Min. Kalau kasus korupsi dana e-ktp kemarin itu termaasuk jenis korupsi apa?

    Agak mangkel aja sama yg satu ini. Ktp ane gk jd jd

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau e-KTP termasuk jenis korupi yang pertama, tetapi berkaitan juga dengan jenis korupsi yang ke Lima

      Delete
  2. ternyata banyak ya macamnya korupsi

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya.. tapi paling banyak yang di lakukan adalah jenis korupsi yang ke tujuh, karena sulit di tangkap para pelakunya.

      Delete
  3. Replies
    1. mungkin banyak hal yang kita lakukan setiap hari termasuk pada ciri-ciri korupsi gan,.. tapi kita gak tau kalau itu sudah termasuk ciri-ciri korupsi.

      Delete
  4. Replies
    1. kalau seorang pelajar pasti tahu kalau guru atau dosennya sering korupsi waktu.. wkwkwk..

      Delete
  5. Ayo stop KKN dari remaja ale ale ale

    ReplyDelete
  6. Min contohnya korupsi dari yang pertama dan ketujuh ,,,,maaf

    ReplyDelete

Tata cara komentar
1. Komentar yang sopan
2. Mohon untuk tidak menaruh link aktif
3. Bertanya sesuai topik yang di bahas
4. Jika ada komentar yang mengandung unsur sara, judi, & porno akan admin hapus