Cara Mengatasi USB tidak terdeteksi saat Booting pada Laptop ACER

thumbnail
BIOS

Sobat blogger saya punya ilmu baru nih, yang saya temukan saat saya kesulitan mencari booting lewat USB FLASHDISK di laptop ACER milik teman saya, sebenarnya saya sudah menyerah mau instal laptop teman saya dan berencana akan di antar ke tempat servis laptop, tapi karena di dorong oleh keinginan belajar serta rasa penasaran yang besar di dunia Komputer saya berusaha memahami dan menguasai semua bios yang ada di laptop dan komputer termasuk laptop acer. akhirnya usaha saya tidak sia-sia saya dan berhasil menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi  USB FLASHDISK  install windows tidak terbaca, ternyata terletak pada Boot mode.
Kalau di laptop lain untuk mendeteksi USB biasanya menu pada bios tertulis Fast Bios Mode.
Sebenarnya sih simple tapi mau bilang apa kalau namanya tidak tahu ya tetap tidak tahu, berikut cara setting bios pada laptop ACER.
1. Langkah pertama hidupkan laptop, pada saat boot langsung tekan tombol F2 dan tahan hingga muncul menu biosnya.
2. Langkah kedua pilih menu MAIN - F12 BOOT MENU – Disabled di rubah menjadi Enabled.
3. Langkah ketiga pilih menu BOOT – BOOT MODE – rubah menjadi Legacy karena pengaturan defauldnya adalah Uefi.
4. Kemudia tekan F10 untuk menimpan pengaturan dan restar computer.
5. Pada saat booting tekan F12 dan tahan hingga muncul menu bootingnya. Biasanya kalau kita mau instal windows lewat USB Flasdisk, merek USBnya akan terbaca pada USB HDD, untuk memulai proses install tinggal pilih merek USBnya dan tekan Enter kemudia proses instal windowsnyapun akan di mulai.

Demikian Tips sederhana dari saya semoga bisa membantu teman-teman yang mau instal laptop sendiri lebih khususnya Laptop bermerek ACER.

Contoh Pondasi Rumah Tahan GEMPA

thumbnail
Pondasi adalah komponen struktur yang berfungsi untuk menyalurkan beban struktur rumah terhadap tanah. Besarnya beban rumah mempengaruhi tekanan yang di berikan oleh tanah. Oleh karena itu, sebelum memulai pembangunan rumah periksa terlebih dahulu kualitas tanah tempat bangunan didirikan. Jika perlu uji laboratorium, maka hal utama yang di lakukan pada daerah pondasi yang menerima beban. Dampak dari kesalahan pembuatan pondasi akan mengakibatkan retakan pada dinding akibat penurunan pondasi.
Jenis pondasi untuk struktur bangunan sederhana dapat di buat dengan 2 tipe pondasi, yaitu

- Pondasi Setempat
- Pondasi Menerus

Pondasi setempat & menerus


1. Teknik pengerjaan pondasi


- Penggalian tanah kira-kira 70 cm. dinding tanah di buat miring dengan perbandingan 5:1 agar tanah tidak runtuh pada saat pemasangan.

- Pada dasar galian di berikan timbunan pasir 10 cm.

- Tinggi pondasi 60 cm minimum tinggi 45 cm

- Untuk pondasi dengan pasangan batu kali, ikatan antar batu kali di buat dengan perbandingan campuran 1 semen : 4 pasir

- Untuk pondasi menerus, letakan angkur sloof setiap 1,5 m dengan tulangan baja diameter 12 mm

- Sloof atau balok pondasi di letakan di atas pondasi, yang berfungsi untuk meratakan penyebaran beban di atasnya. Sloof betondi buat dengan perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil. Untuk air, gunakan ½ dari volume semen untuk FAS 0.5
 

Membangun Rumah Tahan Gempa

thumbnail


Zona Gempa di indonesia




Gempa merupakan fenomena alam yang tidak adapt di prediksi kapan datang dan bagaimana akibat yang di timbulkan dan seberapa besar kerusakan . namun, ada beberapa cara yang dapat di lakukan untuk meminimalkan kerusakan akibat gempa. Masih ingat gempa yang terjadi di Yogyakarta? Kenapa banyak korban? Hampir semua korban tewas tertimpa bangunan, kenapa bisa terjadi? Sebab akibatnya tentu tidak hanya satu, namun konstruksi bangunan merupakan salah satunya.

Sebuah konstruksi merupakan hasil kombinasi dari berbagai elemen utama struktur. Proses membangun rumah tidaklah serumit yang di bayangkan, namun butuh akurasi dan perhitungan yang tepat. Rumah dapat bertahan ratusan tahun dan dapat pula roboh dalam waktu yang cepat. Ungkapan “bangunlah rumahmu di atas pondasi yang kuat’. Ungkapan tersebut sangat benar dan harus di terapkan karena pondasi merupakan dasar tempat berdirinya seluruh struktur bangunan. Jika ada kesalahan perhitungan, anda tidak mungkin membongkar bagian pondasi jika struktur di atasnya sudah berdiri. Jika memang harus di bongkar maka biaya yang di keluarkan sangat besar.

Peran arsitek dan kontraktor di sini sangat di buthkan. Kenali asitek dan kontraktor yang akan membangun runah. Beranyalah pada teman dan saudara yang pernah membangun rumah tentang bagaimana proses membangun rumah yang baik.

“kenali rumah anda berada”. Kalimat tersebut mungkin sederhana, namun sangat penting artinya. Rumah yang ada di jawa tentu berbeda dengan rumah tinggal di Sumatra, papua dan Kalimantan. Hala yang pertama di pelajari sebelum membuat rumah adalah pembagian zona gempa di Indonesia. Lihat gambar di atas.

Dataran di Indonesia pada umumnya merupakan daerah rawan gempa sehingga pada pelaksanaannya bangunan tersebut di rancang untuk mengurangi resiko kerusakan yang besar bila terjadi gempa. Beberapa pedoman yang perlu di pahami tentang bangunan tahan gempa adalah sebagai berikut.

1. Jika terjadi gempa ringan, bangunan rumah tidak mengalami kerusakan sama sekali pada struktur.

2. Jika terjadi gempa sedang, rumah boleh mengalami kerusakan seperti retak pada dinding, namun tidak pada struktur utama seperti kolom dan ring balok
3. Jika terjadi gempa besar, bangunan boleh rusak pada struktur utamadan struktur lainnya, namun rumah tidak boleh runtuh.
Apa saja yang menjadi elemen utama srtuktru rumah, blog ini akan membahas bagaimana merencanakan elemen struktur rumah sederhana. 
2. KOLOM
3. BALOK BETON/ RINGBALK
4. PENULANGAN BALOK
5. PENGECORAN
6. PEKERJAAN DINDING

Untuk melihat pembahasan dari masing masing judul elemen struktur rumah di atas langsung saja klik pada judulnya dan akan di arahkan langsung pada pembahasan dari masing-masing elemen struktur rumah sederhana. Semoga bisa membantu dan memberikan manfaat.

Parameter dalam air limbah

thumbnail


Parameter Air Limbah


Parameter dalam air limbah
Parameter dalam menentukan kualitas dan karakteristik dari air limbah tersebut, di antaranya:
BOD520 (Biochemichal Oxygen Demand)
Merupakan banyaknya oksigen dalam ppm atau milligram/liter (mg/lt) yang di perlukan untuk menguraikan benda organic oleh bakteri pada suhu 20° selama 5 hari. BOD hanya menggambarkan kebutuhan oksigen untuk penguraian bahan organic yang dapat di dekomposisikan secara biologis (biodegradable).
Nilai BOD tidak menunjukkan jumlah bahan organic yang sebenarnya, hanya mengukur secara relatif jumlah oksigen yang di butuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan buangan tersebut, jika konsumsi oksigen tinggi yang di tujukan dengan semakin kecilnya sisa oksigen yang terlarut, maka berarti kandungan bahan buangan yang membutuhkan oksigen tinggi.
COD (Chemical Oxygen Demand)
Jumlah total oksigen yang di perlukan untuk mengoksidasi bahan organic secara kimiawi, baik yang dapat di dekomposisi secara biologis (biodegradable) maupun yang sukar di dekomposisi secara biologis (non-biodegradable). Oksigen yang di konsumsi setara dengan jumlah di kromat yang di perlukan untuk mengoksidasi air sampel.
Uji COD biasanya menghasilkan nilai kebutuhan oksigen yang lebih tinggi dari pada uji BOD karena bahan-bahan yang stabil terhadap reaksi biologi dan mikroorganisme dapat ikut teroksidasi dalam uji COD.
Oksigen Terlarut (Dissolved Oxygen = DO)
Banyaknya oksigen yang terkandung di dalam air dan di ukur dalam satuan milligram per liter. Oksigen terlarut ini di gunakan sebagai tanda derajat pegotoran air limbah yang ada. Semakin besar oksigen terlarut, maka menunjukan derajat pengotoran yang relative kecil.
Oksigen terlarut meruakan kebutuhan dasar untuk kebutuhan tanaman dan hewan di dalam air. Kehidupan makhluk hidup di dalam air tersebut tergantung dari kemampuan air untuk mempertahankan konsentrasi oksigen minimal yang di butuhkan untuk kehidupannya.
Kesalahan (Hardness)
Gambaran kation logam divalent (valensi 2) yang terdapat dalam air. Kation ini dapat bereaksi dengan sabun membentuk endapan (presipitasi) maupun dengan anion yang terdapat di dalam air membentuk endapan atau karat pada peralatan logam.
Sifat kesalahan seringkali di temukan pada air yang menjadi sumber baku air bersih yang berasal dari air tanah atau daerah yang tanahnya mengandung deposit air garam mineral dan kapur.
Settleable Solid
Lumpur yang mengendap dengan sendirinya pada kondisi yang tenang selama 1 jam secara gaya beratnya sendiri.
TSS (Total Suspended Solid)
Jumlah berat dalam mg/l kering lumpur yang ada di dalam air limbah setelah mengalami penyaringan dengan membrane berukuran 0,45 mikron. Suspended solid (material tersuspensi) dapat di bagi menjadi zat padat dan koloid. Selain suspended solid ada juga istilah dissolved solid (padatan terlarut).
Kandungan TSS memiliki hubungan yang erat dengan kecerahan perairan. Keberadaan padatan tersuspensi tersebut akan menghalangi penetrasi cahaya yang masuk ke perairan sehingga hubungan antara TSS dan kecerahan akan menunjukan hubungan yang berbanding terbalik (Blom, 1994).
MLSS (Mixed Liquor Suspended Solid)
Jumlah TSS yang berasal dari bak pengendap lumpur aktif setelah di panaskan pada suhu 1030-1050C.
MLVSS (Mixed Liquor Volatile Suspended Solid)
Kandungan organic matter yang terdapat dalam MLSS di dapat dari pemanasan MLSS pada suhu 6000C. benda volatile menguap di sebut MLVSS.
Kekeruhan (Turbidity)
Ukuran yang menggunakan cahaya sebagai dasar untuk mengukur keadaan air sungai, kekeruhan ini di sebabkan oleh adanya benda tercampur atau benda koloid dalam air.

Ciri dan jenis korupsi

thumbnail
Ciri dan Jenis Korupsi


CIRI-CIRI DAN JENIS KORUPSI
Untuk pemahaman lebih lanjut, perlu anda ketahui tentang ciri-ciri korupsi agar dapat mengidentifikasi hal apa saja yang termasuk tindakan korup. Syed Hussein Alatas  mengemukakan ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang di berikan amanah seperti pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, taua kelompoknya.
2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadian undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian.
3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata di gunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.
4. Di lakukn dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya di lakukan tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang di lakukannya.
5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima
6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suappada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang mengkehendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus melibatkan petinggi Mahlkamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusnnya.
8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hokum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hokum yang di hasilkan suatu Negara atas inisiatif oknum-oknum tertentu di pemerintahan.
    Beberapa istilah yang perlu di pahami terkait dengan jenis-jenis korupsi yaitu adanya pemahaman tentang pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Istilah KKN ini sampan popular menjelang jatuhnya rezim Orde Baru.
a. Menutrut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang di kategorikan melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b. Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesempatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelican agar segala urusannya menjadi lancer. Kolusi dapat di definisikan sebagai pemufakatan secara bersama untuk melawan hokum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan Negara.
c. Nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, Negara, dan bangsa. Dalam istilah lain nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudaranya atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang di untungkan tidak berkompeten.
    Dalam suatu delik tindak pidana korupsi selalu adanya pelaku. Pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No 31 Tahun 1999 adalah setiap orang dalam pengertian berikut:
a. Orang perseorangan : siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati.
b. Korporasi : kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum.
c. Pengawai negeri : 1) pegawai negeri sebagaimana di maksud dalam UU tentang kepegawaian. 2) pegawai negeri sebagaimana di maksud dalam KUHP. 3) orang yang menerima gaji/upah dari keuangan Negara/daerah. 4) orang yang menerima gaji upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara/daerah. 5) orang yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara/masyarakat.
    Beberapa ahli mengidentifikasi jenis korupsi, di antaranya Syed Hussein Alatas yang mengemukakan bahwa berdasarkan tipenya korupsi di kelompokkan menjadi tujuh jenis korupsi sebagai berikut.

1. Korupsi transaktif
(transactive corruption) yaitu menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, demikeutungan kedua belah pihak dan dengan aktif di usahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
2.  Korupsi yang memeras
(extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang di hargainya.
3.   Korupsi investif
(investive corruption) adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keungan tertentu, selain keuntungan yang di bayangkan akan di peroleh di masa yang akan dating.
4.  Korupsi perkerabatan
(nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
5.  Korupsi definitive
(definisife corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6.  Korupsi otogenik
(autogenic corruption) yaitu korupsi yang di laksanakan oleh seorang diri.
7.   Korupsi dukungan
(supportive corruption) yaitu korupsi tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang di perbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi yaitu korupsi terkait kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ketujuh jenis ini penting untuk anda ketahui sebagai upaya memahami korupsi sebagai tindak pidana yang mengandung konsekuensi hukum.